Senin, 27 Juli 2015
Senin, 13 Juli 2015
RETARDASI MENTAL
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam perdebatan moral yang berlangsung dalam masyarakat dewasa ini paham
“hak” memegang peranan penting. Sering kali kita dengar atau kita baca tentang
hak-hak asasi manusia dan penerapannya. Hak merupakan bagian terpenting dari
etika, kita telah melihat bahwa hal itu belum begitu lama disadari, Dalam
perdebatan tentang etis tidaknya eksperimen ilmiah sering diacu ke hak subyek
penelitian, bahkan tentang hak binatang yang dipakai untuk penelitian.
Dalam forum internasional
berulang kali menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya
sendiri. Hak berkaitan erat dengan posisi manusia dengan sebagai subyek hukum.
Tapi disamping itu hak berhubungan erat dengan manusia sebagai makluk moral
begitu saja dan karena itu perlu dipelajari juga dalam rangka etika umum. Oleh
sebab itu penyusun membuat makalah ini untuk agar dapat dimanfaatkan oleh para
pembaca.
B.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa
yang dimaksud dengan hak ?
B. Apa
penyebab retardasi mental?
C. Jenis-
jenis hak?
D. Apa
yang menjadi hak dan kewajiban perawat?
E. Apa
yang menjadi hak pasien?
F. Apa
hak individu dengan retardasi mental?
C.
TUJUAN
A. Mahasiswa
dan pembaca mengerti dan memahami apa yang dimakud degan hak
B. Mahasiswa
dan pembaca mengerti dan memahami apa saja yang menjadi penyebab terjadinya
retardasi mental
C. Mahasiswa
dan pembaca memehami apa saja jenis-jenis hak,dan hak sebagai perawar ,hak
pasien dan hak dengan individu retardasi mental.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HAK DAN RETARDASI MENTAL
1. Secara umum, Hak
adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya
sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
2. Hak
merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak
terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang
berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut
hokum dan pribadi (C. Fagin, 1975).
3. Menurut KBBI, hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat.
4. Hak dari
sudut hukum. Hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan
situasi, misalnya mempunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang
diinginkannya. Dalam hal ini jika ditinjau dari segi hukum, orang yang
bersangkutan memiliki kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut
harus diharuskan atau diwajibkan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan
tersebut (Fromer, 1981).
5. Hak dari sudut pribadi, yang telah
disesuaikan dengan perkembangan etis, antara lain mengatur kehidupan
seseorang berdasarkan konsep benar atau salah, baik atau buruk yang ada
dilingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu..Retradasi mental adalah suatu
keadaan dimana taraf perkembangan kecerdasan di bawah normal, Seorang anak
dikatakan mengalami kondisi mental retardasi berdasarkan angka IQ, yaitu angka
intelegensia umur kronologis yang dibandingkan intelegensia umur yang normal
pada waktu bersangkutan.
B.
PENYEBAB RETARDASI MENTAL
Ada beberapa faktor penyebab yang
dinyatakan sebagai dasar terjadinya retardasi mental,
a) Primer
Penyebab kelainan mental ini adalah faktor Genetik (keturunan) dan simpleks atau penyebabnya tidak diketahui.
b) Sekunder
Adalah factor luar yang berpengaruh terhadap otak pada masa konsepsi ketika masih dalam kandungan. misalnya faktor cedera yang terjadi didalam rahim, saat bayi tersebut masih berbentuk janin. Selain itu dapat pula terjadi cedera pada saat kelahiran (persalinan), infeksi jaringan otak, keracunan kehamilan, ruda paksa sebelum lahir, serta gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi.
c) Ada teori lain, menyebutkan adanya variasi somatik yang dikarenakan perubahan fungsi kelenjar internal dari sang ibu selama terjadinya kehamilan, dan hal ini belum diketahui secara lengkap mekanismenya.
a) Primer
Penyebab kelainan mental ini adalah faktor Genetik (keturunan) dan simpleks atau penyebabnya tidak diketahui.
b) Sekunder
Adalah factor luar yang berpengaruh terhadap otak pada masa konsepsi ketika masih dalam kandungan. misalnya faktor cedera yang terjadi didalam rahim, saat bayi tersebut masih berbentuk janin. Selain itu dapat pula terjadi cedera pada saat kelahiran (persalinan), infeksi jaringan otak, keracunan kehamilan, ruda paksa sebelum lahir, serta gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi.
c) Ada teori lain, menyebutkan adanya variasi somatik yang dikarenakan perubahan fungsi kelenjar internal dari sang ibu selama terjadinya kehamilan, dan hal ini belum diketahui secara lengkap mekanismenya.
C. JENIS-JENIS
HAK
Hak
terdiri dari 3 jenis, yaitu hak kebebasan, hak kesejahteraan, dan hak
legislatif.
1. Hak-Hak Kebebasan
Hak mengenai kebebasan diekspresikan sebagai hak
orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang
ditentukan. Misalnya, seorang perawat wanita yang bekerja disuatu Rumah Sakit,
dapat memakai seragam yang dia inginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih
dan sopan sesuai dengan batas-batas. Dalam contoh tersebut terdap 2 hal
penting, yaitu sebagai berikut:
a. Batas-batas kesopanan tersebut merupakan
kebijakan rumah sakit.
b. Warna putih dan sopan merupakan norma yang
diterapkan untuk perawat.
2. Hak-Hak Kesejahteraan
Hak-hak yang diberikan secara hokum untuk hal-hal
yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah
tertentu. Misalnya, hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak
penduduk untuk memperoleh air yang bersih, dan lain-lain.
3. Hak-Hak Legistalif
Hak-hak legislatif diterapkan oleh hokum
berdasarkan konsep keadilan. Misalnya, seorang wanita mempunyai hak legal untuk
tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Badman dan Badman (1986),
menyatakan bahwa hak-hak legislatif mempunyai 4 peranan di masyarakat, yaitu
membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang
tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
D.
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI PERAWAT
1. Hak Perawat
a. Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Perawat berhak untuk mengembangkan diri
melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
c. Perawat berhak untuk menolak keinginan pasien
atau klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta
standard an kode etik profesi.
d. Perawat berhak untuk mendapatkan informasi
lengkap dari pasien atau klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan
ketidakpuasaanya terhadap pelayanan yang diberikan.
e. Perawat berhak untuk meningkatkan ilmu
pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan,
kesehatan secara terus-menerus.
f. Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil
dan jujur oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien/klien.
g. Perawat berhak mendapatkan jaminan
perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik maupun
stress emosional.
h. Perawat berhak diikutsertakan dalam
penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i. Perawat berhak atas privasi dan berhak
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien/klien dan/atau keluarganya
serta tenaga kesehatan lainnya.
j. Perawat berhak untuk menolak dipindahkan ke
tempat tugas lain, baik melalui anjuran atau pengumuman tertulis karena
diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau
kode etik keperawatan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
k. Perawat berhak untuk mendapatkan perhargaan
dan imbalan yang layak dari jasa profesi yang diberikannya berdasarkan
perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
l. Perawat
berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuat dengan bidang
profesinya.
2. Kewajiban Perawat
a. Perawat wajib mematuhi semua peraturan
institusi yang bersangkutan.
b. Perawat wajib memberikan pelayanan atau
asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya.
c. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
d. Perawat wajib merujuk pasien/klien kepada
perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak
dapat mengatasinya sendiri.
e. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada
pasien/klien untuk berhubungan dengan keluarganya, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada
pasien/klien untuk menjalankan ibadahnya sesuati dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
g. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga
medis atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan
keperawatan kepada pasien/klien.
h. Perawat wajib memerikan informasi yang akurat
tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien/klien dan keluarganya
sesuai dengan batas kemampuannya.
i. Perawat wajib meningkatkan mutu pelayanan
keperawatannya sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan
pasien/klien.
j. Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan
keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
k. Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK
keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
l. Perawat wajib melakukan pelayanan darurat
sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangan.
m. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang klien/pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh
pihak yang berwenang.
n. Perawat
wajib memenuhi hal-hal yang terlah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat
sebelumnya terhadap institusi tempat kerja.
E. HAK DAN KEWAJIBAN
SEBAGAI PASIEN
1.) Hak-hak Pasien
Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam
pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari hal
tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan dan membuat sistem
asuhan kesehatan yang responsive terhadap kebutuhan klien. Dewasa ini,
pasien/klien dapat meminta untuk membuat keputusan sendiri dan mengendalikan
diri sendiri bila ia sakit.
Persetujuan, kerahasiaan hak klien untuk menolak
pengobatan, merupaka aspek dari pengambilan keputusan untuk diri pasien/klien
sendiri.
Pernyataan Hak-Hak Pasien
Penyertaan hak-hak pasien (Patient’s Bill of
Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association pada
1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman
hak-hak pasien yang akan dirawat di rumah sakit.
Pernyataan tentang hak-hak tersebut adalah :
a. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan
dan menghargai asuhan keperawatan yang akan diterimanya.
b. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap
dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan
prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
c. Pasien berhak untuk menerima informasi
penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur
pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali
dalam situasi yang darurat.
d. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh
diijinkan oleh hokum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan
diterimanya.
e. Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan
dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan
yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
f. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk
komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
g. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan
rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap
tentang alasan rujukan tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuknya dapat
menerima.
h. Pasien berhak untuk memperoleh informasi
tentang hubungan rumah sakit instansi lain, seperti instansi pendidikan atau
instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh:
hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawatnya dan sebagainya.
i. Pasien berhak untuk menerima pendapat atau
menolakk bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan
asuhan atau pengobatannya.
j. Pasien berhak untuk memperoleh informasi
tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan
dalam rangka asuhannya.
k. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima
penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
l. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau
ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.
Pernyataan diatas dipengaruhi oleh beberapa
faktor, yaitu:
a. Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap
asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan
asuhan.
b. Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi
di masyarakat.
c. Adanya legislasi yang diterapkan untuk
melindungi hak-hak asasi pasien.
d. Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah
pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan klien sebagai objek atau
tujuan pendidikan, dan bila pasien tidak berpartisipasi apakah akan
mempengaruhi mutu asuhan atau tidak.
Sedangkan National League For Nursing (1997)
menyakini bahwa hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1. Hak memperoleh asuhan kesehatan sesuai
standar professional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada.
2. Hak untuk diperlakukan secara sopan dan
santun, serta keramahan dari perawat yang bertugas tanpa membedakan ras, warna
kulit, derajat di masyarakat, jenis kelamin, kebangsaan, politis dan
sebagainya.
3. Hak memperoleh informasi tentang diagnosis
penyakitnya, prognosis, pengobatan, termasuk alternatif asuhan yang diberikan,
risiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahami dan dapat
memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan kepadanya.
4. Hak legal untuk berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan diberikan kepadanya.
5. Hak untuk menolak observasi dari tim
kesehatan yang langsung terlibat dalam asuhan kesehatannya.
6. Hak mendapatkan privasi selama wawancara,
pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
7. Hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi
dan menerima kunjungan dari orang-orang yang benar disetujuinya.
8. Hak untuk menolak pengobatan atau partisipasi
dalam pelaksanaan penelitian dan eksperimen yang dilakukan tanpa jaminan hokum
bila terjadi dampak yang merugikan.
9. Hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan
yang berkelanjutan.
10. Hak menerima pendidikan/instruksi yang tepat
dari petugas kesehatan untuk mengangkatkan pengetahuan tentang kebutuhan kesehatan
dasar secara optimal.
11. Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil
komunikasi, baik secara lisan ataupun secara tulisan, yang diberikan kepada
petugas kesehatan, kecuali untuk kepentingan umum.
2.) Kewajiban Pasien
Kewajiban
adalah seperangkat tanggungjawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang
harus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya. Agar
pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal
mungkin, diperlukan kewajiban sebagai berikut:
1. Pasien atau keluarganya wajib menaati segala
peraturan dan tata tertib yang ada diinstitusi kesehatan dan keperawatan yang
memberikan pelayanan kepadanya.
2. Pasien diwajibkan mematuhi segala kebijakan
yang ada, baik dari dokter ataupun dari perawat yang memberikan asuhan.
3. Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk
memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya
kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4. Pasien atau keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya,
berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan
yang diperlukan selam perawatannya.
5. Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk
memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau
kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
F.
HAK INDIVIDU DENGAN RETERDASI MENTAL
1. Hak menunjukkan tingkat maksimum dari
kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2. Hak memperoleh
asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbingan
yang tepat, yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3. Hak memperoleh
standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan
pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
4. Hak untuk
tinggal bersama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai
bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak.
5. Hak atas
penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
6. Hak
mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu
pelanggaran.
7. Apabila mereka
tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat
dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan
pada evaluasi seorang ahli.
8. Hak memperoleh perawatan, bila di perlukan, dari
orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu
dalam menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan terhadap dirinya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara umum, Hak adalah tuntutan seseorang
terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan,
moralitas, dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat,
menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada oranglain dan menerima sesuatu
dari oranglain atau lembaga tertentu.
Semakin baik kehidupan
seseorang atau masyarakat , semakin perlu juga pemahaman tentang hak-hak
tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai hak-hak oranglain dan tercipta
kehidupan yang damai dan tentram.
B. KRITIK
DAN SARAN
Demikian yang dapat
kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,
tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan.
Penulis banyak berharap
para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan –
kesempatan berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dalami,
Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.
Sumijatun. 2011. Membudidayakan
Etika dalam Praktik Keperawatan.Jakarta: Salemba
Medika.
Langganan:
Komentar (Atom)
