Kamis, 06 Agustus 2015

IKTERUS/JAUNDICE PADA NEONATUS

IKTERUS/JAUNDICE PADA NEONATUS

A.     DEFINISI

Ikterus adalah menguningnya sklera, kulit atau jaringan lain akibat penimbunan bilirubin dalam tubuh ( IKA UI, 2002)
Ikterus adalah penimbunan pigmen empedu dalam tubuh yang menyebabkan warna kuning pada jaringan ( SylviaA Price, 1994)
Ikterus terkait dengan hiperbilirubinemia. Hiperbilirubinemia adalah suatu keadaan dimana kadar bilirubin mencapai suatu nilai yang mempunya potensi menimbulkan “kern ukterus” kalau tidak ditanggulangi dengan baik.

B.     KLASIFIKASI

1.      Fisiologis
Ciri – ciri bayi ikterus yang fisiologis adalah :
a.       Timbul pada hari kedua dan ketiga
b.      Kadar bilirubin indirek sesudah 2x24 jamtidak melewat 15mg% pada neonatus cukup bulan dan 10mg% pada neonatus kurang bulan
c.       Kecepatan peningkatan kadar bilirubin tidak melebihi 5mg% perhari
d.      Kadar bilirubin direk tidak melebihi 1mg%
e.       Ikterus menghilang pada 10 hari pertama
f.       Tidak terbukti mempunyai hubungan dengan keadaan patologik
      Pebedaan utama metabolisme bilirubin pada janin dan neonatus adalah bahwa pada janin hepar belum banyak berfungsi, karena bilirubin dikeluarkan oleh janin melalui plasenta dalam bentuk bilirubin indirek.
Produksi
      Sebagian besar bilirubin terbentuk sebagai akibat degradasi heme dalam RES. Biasanya pada neonatus tingkat penghancuran Hb lebih tinggi. Bilirubion indirek bersifat tidak larut dalam air, dan tidak bereaksi langsung dengan zat warna diazo.
Transportasi
      Bilirubin indirek diikat oleh albumin ke hepar yng dilakukan oleh protein Y dan Z
Konjugasi
      Di dalam hepar bilirubin mengalami konjugasi yang memerlukan energi dan enzim glukoronil transferase dengan bantuan asam glukoronida terjadi peristiwa enzimatis.glukosa sangat penting untuk diekskresi bilirubin karena proses konjugasi sangat melibatkan metabolisme karbohidrat dan nukleotida. Bilirubin ini kemudian menjadi bilirubin direk. Sifat bilirubin direk ini dapat larut dalam air hingga jika dalam keadaaan berlebihan bilirubin ini diekskresikan kedalam urine
Ekskresi
      Billirubin direk kemudian diekskresikan ke dalam usus dan sebagian dikeluarkan dalam bentuk bilirubin dan sterkobilin. Bilirubin ini kemudian diangkut ke hepar yang kemudian siklus ini disebut “siklus enterohepatik”. Pada janin sebagian bilirubin itu diserap kembali dan diekskresi melalui plasenta. Pada BBl ekskresi  ini terputus. Pada janin apabila fungsi hepar belum matang atau terdapat gangguan akibat hipoksia, asidosis, atau kekurangan nzim glukoronil transferase maupun glukosa maka kadar bilirubin indirek dalam darah menjadi tinggi.
      Bilirubin indirek yang terikat pada albumin sangat tergantung pada kadar albumin dalam serum. Pada bayi kurang bulan dimana kadar albuminnya rendah, mengakibatkan kadar bilirubin indirek yang bebas meningkat. Peningkatan ini berbahaya karena bilirubin bbas dapat melekat pada sel-sel otak. Inilah yang menjadi dasar pencegahan kern ikterus dengan pemberian alabumin atau plasma. Kadar bilirubin indirek normal adalah 20 gr%

2.       Patologis
Berdasarkan etiologinya terbagi atas ;
§  Peningkatan kadar bilirubin atau produksi yang berlebihan.
Hal ini melebihi kemampuan bayi untuk mengluarkannya misal : pada hemolisis yang meningkat pada inkompatibilitas darah Rh, ABO, defisiensi enzim G6PD, piruvat kinase, perdarahan tertutup dan sepsis
§  Gangguan dalam proses uptake dan konjugasi hepar.
Gangguan ini disebabkan oleh imaturitas hepar, kurangnya substrat untuk konjugasi bilirubin, gangguan funsi hepar akibat asidosis, hipoksia dan infeksi atau tidak terdapatnya enzim glukoronil transferase, albumin berkurang. Penyebab lain adalah defisiensi protein dalam hepar yang berperan dalam uptake bilirubin ke sel hepar
§  Gangguan transportasi
Bilirubin dalam darah terikat pada albumin kemudian di angkut ke hepar. Defisiensi albumin menyebabkan lebih banyak terdapat bilirubin indirek yang bebas dalam darah yang mudah melekat ke sel otak
§  Gangguan dalam ekskresi
Gangguan ini dapat terjadi akibat obstruksi dalam hepar atau di luar hepar. Kelainan di luar hepar biasanya disebabkan oleh kelainan bawaan sedangkan obstruksi dalam hepar disebabkan oleh infeksi atau kerusakan hepar
Klasifikasi berdasarkan mekanisme terjadinya ada 3, yaitu ;
1)      Ikterus pre-hepatik
Disebabkan oleh pemecahan sel eritrosit ( hemolisis ) yang berlebihan, akibatnya bilirubin indirek akan meningkat sehingga bilirubin direk juga meningkat dan akan diekskresikan ke dalam saluran cerna sehingga kadar urobilinogen meningkat dalam tinja.
Peningkatan pemecahan eritrosit disebabkan oleh :
  1. Kelainan pada sel darah merah
  2. Infeksi seperti malaria, sepsis dll
  3. Toksin yang berasal dari luar tubuh seperti obat-obatan maupun yang berasal dari dalam tubuh seperti reaksi transfusi dan eritoblastosis fetalis
2)      Ikterus hepatik
Terjadi karena kelainan / penyakit/ fungsi hati dimana kerusakan sel hati akan menyebabkan konjugasi bilirubin terganggu sehingga bilirubin direk akan meningkat
Kerusakan sel hati terjadi pada keadaan ;
  1. Hepatitis oleh virus, bakteri, parasit
  2. Sirosis hepatis
  3. Tumor
  4. Bahan kimia seperti fosfor dan arsen
3)      Ikterus post-hepatik
Terjadi karena adanya penyumbatan (oleh batu atau tumor) pada saluran keluar empedu sehingga bilirubin idak dapat keluar dan kembali lagi ke atas masuk ke sirkkulasi seperti ; atresia biliaris, ekstra hepatika, kista duktus koledukus, kelainan-kelainan pada duodenim dan pankreas yang menghalangi pengeluaran bilirubin





WEB OF CAUSATION (WOC)

Mk : Oksigenisasi
 
Mk : Dehitrasi
 
Mk : Nutrisi
 
Mk : Injuri
 
 














































C.    MANIFESTASI KLINIS
Ikterus pada beberapa bagian tubuh, penampilan klinis dari ikterik akan tampak jelas jika kadar bilirubin >7-8 mg/dl pada bayi yang cukup bulan.
Perkiraan derajat ikterik adalah sbb ;
a.       Ikterik yang terdapat pada kepala dan jari-jari kaki, kadar bilirubinnya 4-8 mg/dl
b.      Ikterik pada batang ubuh 5-12 mg/dl
c.       ikterik pada lipat paha 8-16 mg/dl
d.      Ikterik pada tangan atau kaki 15-29 mg/dl
Bilirubin direk ditandai dengan kuning kulit, kehijauan dan keruh pada ikterus berat, bilirubin indirek ditandai dengan kulit kuning terang atau orange paa ikterus berat bayi menjadi lesu dan malas minum. Jika terjadi kernic ikterus akan timbul gejala mata yang berputar-putar, letargi, kejang, tidak mau menghisap, tonus otot meninggi, leher kaku dan epistotonus
Ikterus yang kemungkinan besar menjadi patologis adalah ;
a.       Ikterus yang  terjadi pada 24 jam pertama
b.      Ikterus dengan kadar bilirubin melebihi 12,5 mg % pada neonatus cukup bulan dan 10 mg % pada neonatus kurang bulan
c.       Ikterus dengan peningkatan bilirubun lebuih dari 5 mg % / hari
d.      Ikterus yang menetap setelah 2 minggu pertama
e.       Ikterus yang mempunyai hubungan dengan proses hemolitik, infeksi atau keadaaan patologis lain yang telah diketahui
f.       Kadar bilirubin direk melebihi 1 mg %
D.     PENATALAKSANAAN
1.      Mempercepat proses konjugasi, misal pemberian fenobarbital yang berperan sebagai enzim inducer sehingga konjugasi dapat dipercepat
2.      Memberikan substrat yang kurang untuk transportasi atau konjugasi, contoh pemberian albumin untuk mengukat bilirubin yang bebas
3.      Melakukan dekompensasi bilirubin dengan fototherapy, penyinaran sifatnya mengubah bilirubin menjadi bentuk dypirde yang tidak toksik dan dapat dikeluarkan dengan sempurna melalui ginjal dan traktus digestuvus. 
4.      Transfusi tukar, umumnya transfusi tukar dilakukan dengan indikasi sebagai berikut ;
Ø  pada semua keadaan dengan kadar bilirubin indirek < 20 mg %
Ø  kenaikan kadar bilirubin indirek yang cepat yaitu 0,3-1 mg %/jam
Ø  anemia yang berat pada neonatus dengan gejala gagal jantung
Ø  bayi dengan kadar hemoglobin tali pusat < 14 mg %
 


ASUHAN KEPERAWATAN PADA BAYI DENGAN IKTERIK


I.        PENGKAJIAN

Aktivitas / istirahat

Letargi atau malas

Sirkulasi

Mungkin pucat, menandakan anemia.
Eliminasi
Bising usus hipoaktif. Pasase mekonium mungkin lambat. Feses mungkin lunak atau coklat kehijauan selama pengeluaran bilirubin. Urin gelap pekat, hitam kecoklatan ( sindrom bayi Brownze)
Makanan dan cairan
Riwayat kelambatan atau makan oral buruk, lebih mungkin disusui daripada menyusu botol. Palpasi abdomen dapat menunjukkan pembesaran limpa dan hepar
Neurosensori
Cephalohematoma besar mungkin terlihat pada satu atau kedua tulang parietal yang b. d trauma kelahiran atau kelahiran ekstraksi vakum. Edema umum, hepato-splenomegali atau hidropsvetalis mungkin ada dengan inkompabilitas berat. Kehilangan reflek moro. Epistotonus dengan kekakuan lengkung punggung, fontanel menonjol, menangis sendiri, aktivitas kejang
Pernafasan
Riwayat asfiksia, krekels, mukus bercak merah muda ( edema plural, hemoragi pulmonal)
Keamanan
Riwayat positif infeksi / sepsis neonatus. Dapat mengalami ekimosis berlebihan, ptekie, perdarahan intrakranial. Dapat terlihat ikterik pada awalnya pada wajah dan berlanjut pada distal tubuh, kulit hitam kecoklatan sebagai efek samping fototherapy
Seksualitas
Mungkin preterm, bayi kecil untuk usia gestasi (SGA), bayi dengan retardasi pertumbuhan intrauterus (IUGR), bayi besar untuk usia gestasi (LGA), seperti bayi dengan ibu DM. terjadi lebih sring pada pria daripada wanita
Pemeriksaan diagnostik
·         Golongan darah bayi dan ibu ; mengidentifikasi inkompatibilitas ABO
·         Bilirubin total ; kadar direk bermakna jika > 1-1,5 mg/dl, kadar indirek tidak lebih dari 20 mg/dl pada bayi cukup bulan atau 15 mg/dl pada bayi preterm
·         Protein serum total ; kadar kurang dari 3 g/dl menandakan penurunan kapasitas ikatan terutama pada bayi preterm
·         Hitung darah lengkap ; Hb mungkin kurang dari 14 gr/dl karena hemolisis, Ht mungkin besar dari 65% karena polisitemia, kurang dari 45% dengan hemolisis dan anemia berlebihan
·         Glukosa ; glukosa darah lengkap < 30 mg/dl atau tes glukosa serum < 40 mg/dl bila BBL hipoglikemia
II.     DIAGNOSA
1.      Resiko kekurangan volume cairan b.d efek fototherapy
2.      resiko kerusakan integritas kulit b.d efek fototherapy
3.      Resiko termoregulasi tidak efektif b.d efek fototherapy
4.      Resiko tinggi terhadap cedera b.d prematuritas, penyakit hemolitik, asfiksia, asidosis, hipoproteinemia dan hipoglikemia
5.      Resiko tinggi kecacatan b.d ikterus yang meningkat dan beredar keseluruh tubuh
III. INTERVENSI
Resiko tinggi terhadap cedera b.d prematuritas, penyakit hemolitik, asfiksia, asidosis, hipoproteinemia dan hipoglikemia
Tujuan : - menunjukkan kaar bilirubin indirek  dibawah 12mg/dl pada bayi cukup bulan pada               usia 3 hari
-          Resolusi ikterik pada akhir minggu pertama kehidupan
-          Bebas dari keterlibatan ssp


TINDAKAN / INTERVENSI

RASIONAL

Mandiri
Perhatikan kelompok dan golongan darah ibu atau bayi

Tinjau catatan intrapartum seperti BBLR, IUGR, premature, sepsis, sirkulasi abnormal dll


Pertahankan bayi tetap hangat dan kering ; pantau suhu kulit dengan sering


Mulai pemberian makan oral awal dalam 4-6jam awal kelahiran khususnya bila bayi diberi ASI. Kaji bayi terhadap tanda-tanda hipoglikemia
Perhatikan usia bayi pada saat terjadinya ikterik, bedakan tipe ikterik
Evaluasi bayi tehadap pucat, edema atau hepatomegali


Kolaborasi
Pantau pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi ; bilirubin direk dan indirek

Protein serum total


Hentikan menyusui bayi selama 24-48 jam sesuai indikasi. Bantu ibu sesuai kebutuhan dengan pemompaan payudara dan memulai lagi menyusui

Inkomptabilitas ABO mempengaruhi 20% dari semua kehamilan dan paling umum terjadi pada ibu dengan golongan darah O
Kondisi klinis tertentu dapat menyebabkan pemnalikan barier darah otak, memungkinkan ikatan bilirubin terpisah pada tingkat membran sel, meningkatkan resiko terhadap keterlibatan ssp
Stres dingin berpotensi melepaskan asam lemak, yang bersaing pada sisi ikatan pada albumin, sehingga meningkatkan kadar bilirubin yang bersirkulasi dengan bebas
Hipoglikemia memerlukan penggunaan simpanan lemak untuk asam lemak melepas energi yang bersaing dengan bilirubin untuk bagian ikatan pada albumin
Memudahkan intervensi

Tanda-tanda ini mungkin berhubungan hidropvetalis, inkompabilitas Rh dan pada hemolisis uterus


Peningkatan kadar bilirubion indirek 18-20 mg/dl pada bayi cukup bulan, atau > 13-15 mg/dl pada bayi preterm
Kadar rendah protein serum (< 3,0 gr/dl) menandakan penurunan kapasitas ikatan terhadap bilirubin
Mencerna formula ASI, meningkatkan motilitas GIT dan ekskresi feses serta pigmen empdu juga kadar bilirubin serum



I.        IMPLEMENTASI
Setelah perawat melakukan pengkajian, penentuan diagnosa dan penyusunan intervensi perawat bisa langsung melaksanakan intervensi yang disusunnya dan didokumentasikan
II.     EVALUASI
Untuk mengetahui apakah tujuan dan kriteria hasil yang kita inginkan sudah tercapai sehingga masalah yang ada dapat diatasi, dan menilai apakah implementasi yang kita lakukan sudah ideal, atau perlu menuju tahap lanjut.




Senin, 13 Juli 2015

RETARDASI MENTAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

 Dalam perdebatan moral yang berlangsung dalam masyarakat dewasa ini paham “hak” memegang peranan penting. Sering kali kita dengar atau kita baca tentang hak-hak asasi manusia dan penerapannya. Hak merupakan bagian terpenting dari etika, kita telah melihat bahwa hal itu belum begitu lama disadari, Dalam perdebatan tentang etis tidaknya eksperimen ilmiah sering diacu ke hak subyek penelitian, bahkan tentang hak binatang yang dipakai untuk penelitian.
Dalam forum internasional berulang kali menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. Hak berkaitan erat dengan posisi manusia dengan sebagai subyek hukum. Tapi disamping itu hak berhubungan erat dengan manusia sebagai makluk moral begitu saja dan karena itu perlu dipelajari juga dalam rangka etika umum. Oleh sebab itu penyusun membuat makalah ini untuk agar dapat dimanfaatkan oleh para pembaca.

B.     RUMUSAN MASALAH
A.    Apa yang dimaksud dengan hak ?
B.     Apa penyebab retardasi mental?
C.     Jenis- jenis hak?
D.    Apa yang menjadi hak dan kewajiban perawat?
E.     Apa yang menjadi hak pasien?
F.      Apa hak individu dengan retardasi mental?
C.     TUJUAN
A.    Mahasiswa dan pembaca mengerti dan memahami apa yang dimakud degan hak
B.     Mahasiswa dan pembaca mengerti dan memahami apa saja yang menjadi penyebab terjadinya retardasi mental
C.     Mahasiswa dan pembaca memehami apa saja jenis-jenis hak,dan hak sebagai perawar ,hak pasien dan hak dengan individu retardasi mental.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HAK DAN RETARDASI MENTAL
      1.  Secara umum, Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
2.    Hak merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut hokum dan pribadi (C. Fagin, 1975).
3.    Menurut KBBI, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
4.    Hak dari sudut hukum. Hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan situasi, misalnya mempunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini jika ditinjau dari segi hukum, orang yang bersangkutan memiliki kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut harus diharuskan atau diwajibkan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer, 1981).
5.    Hak dari sudut pribadi, yang telah disesuaikan dengan perkembangan etis, antara lain mengatur kehidupan seseorang berdasarkan konsep benar atau salah, baik atau buruk yang ada dilingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu..Retradasi mental adalah suatu keadaan dimana taraf perkembangan kecerdasan di bawah normal, Seorang anak dikatakan mengalami kondisi mental retardasi berdasarkan angka IQ, yaitu angka intelegensia umur kronologis yang dibandingkan intelegensia umur yang normal pada waktu bersangkutan.

B.     PENYEBAB RETARDASI MENTAL
Ada beberapa faktor penyebab yang dinyatakan sebagai dasar terjadinya retardasi mental,
a) Primer
Penyebab kelainan mental ini adalah faktor Genetik (keturunan) dan simpleks atau penyebabnya tidak diketahui.
b) Sekunder
Adalah factor luar yang berpengaruh terhadap otak pada masa konsepsi ketika masih dalam kandungan. misalnya faktor cedera yang terjadi didalam rahim, saat bayi tersebut masih berbentuk janin. Selain itu dapat pula terjadi cedera pada saat kelahiran (persalinan), infeksi jaringan otak, keracunan kehamilan, ruda paksa sebelum lahir, serta gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi.
c) Ada teori lain, menyebutkan adanya variasi somatik yang dikarenakan perubahan fungsi kelenjar internal dari sang ibu selama terjadinya kehamilan, dan hal ini belum diketahui secara lengkap mekanismenya.

C.     JENIS-JENIS HAK

         Hak terdiri dari 3 jenis, yaitu hak kebebasan, hak kesejahteraan, dan hak legislatif.
1.     Hak-Hak Kebebasan
Hak mengenai kebebasan diekspresikan sebagai hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang ditentukan. Misalnya, seorang perawat wanita yang bekerja disuatu Rumah Sakit, dapat memakai seragam yang dia inginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Dalam contoh tersebut terdap 2 hal penting, yaitu sebagai berikut:
a.    Batas-batas kesopanan tersebut merupakan kebijakan rumah sakit.
b.    Warna putih dan sopan merupakan norma yang diterapkan untuk perawat.
2.    Hak-Hak Kesejahteraan
Hak-hak yang diberikan secara hokum untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu. Misalnya, hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk untuk memperoleh air yang bersih, dan lain-lain.
3.    Hak-Hak Legistalif
Hak-hak legislatif diterapkan oleh hokum berdasarkan konsep keadilan. Misalnya, seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Badman dan Badman (1986), menyatakan bahwa hak-hak legislatif mempunyai 4 peranan di masyarakat, yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
                                                
D.    HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI PERAWAT
            1. Hak Perawat
a.  Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.  Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
c.   Perawat berhak untuk menolak keinginan pasien atau klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta standard an kode etik profesi.
d.  Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasaanya terhadap pelayanan yang diberikan.
e.  Perawat berhak untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan, kesehatan secara terus-menerus.
f.   Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien/klien.
g.  Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik maupun stress emosional.
h.  Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.    Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien/klien dan/atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
j.    Perawat berhak untuk menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran atau pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
k.  Perawat berhak untuk mendapatkan perhargaan dan imbalan yang layak dari jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
l.    Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuat dengan bidang profesinya.

2. Kewajiban Perawat
a.    Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
b.    Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya.
c.    Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
d.    Perawat wajib merujuk pasien/klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya sendiri.
e.    Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk berhubungan dengan keluarganya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f.     Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadahnya sesuati dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
g.    Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien/klien.
h.    Perawat wajib memerikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien/klien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
i.     Perawat wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatannya sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien/klien.
j.     Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
k.    Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
l.     Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangan.
m.  Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
n.    Perawat wajib memenuhi hal-hal yang terlah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat kerja.
E. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI PASIEN
1.) Hak-hak Pasien
Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan dan membuat sistem asuhan kesehatan yang responsive terhadap kebutuhan klien. Dewasa ini, pasien/klien dapat meminta untuk membuat keputusan sendiri dan mengendalikan diri sendiri bila ia sakit.
Persetujuan, kerahasiaan hak klien untuk menolak pengobatan, merupaka aspek dari pengambilan keputusan untuk diri pasien/klien sendiri.
Pernyataan Hak-Hak Pasien
Penyertaan hak-hak pasien (Patient’s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association pada 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di rumah sakit.
Pernyataan tentang hak-hak tersebut adalah :
a.  Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan yang akan diterimanya.
b.  Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
c.   Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi yang darurat.
d.  Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diijinkan oleh hokum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
e.  Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
f.   Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
g.  Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuknya dapat menerima.
h.  Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawatnya dan sebagainya.
i.    Pasien berhak untuk menerima pendapat atau menolakk bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
j.    Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
k.  Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
l.    Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.
Pernyataan diatas dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
a.  Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan.
b.  Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi di masyarakat.
c.   Adanya legislasi yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien.
d.  Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan klien sebagai objek atau tujuan pendidikan, dan bila pasien tidak berpartisipasi apakah akan mempengaruhi mutu asuhan atau tidak.

Sedangkan National League For Nursing (1997) menyakini bahwa hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1.     Hak memperoleh asuhan kesehatan sesuai standar professional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada.
2.    Hak untuk diperlakukan secara sopan dan santun, serta keramahan dari perawat yang bertugas tanpa membedakan ras, warna kulit, derajat di masyarakat, jenis kelamin, kebangsaan, politis dan sebagainya.
3.    Hak memperoleh informasi tentang diagnosis penyakitnya, prognosis, pengobatan, termasuk alternatif asuhan yang diberikan, risiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahami dan dapat memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan kepadanya.
4.    Hak legal untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan diberikan kepadanya.
5.    Hak untuk menolak observasi dari tim kesehatan yang langsung terlibat dalam asuhan kesehatannya.
6.    Hak mendapatkan privasi selama wawancara, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
7.    Hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang-orang yang benar disetujuinya.
8.    Hak untuk menolak pengobatan atau partisipasi dalam pelaksanaan penelitian dan eksperimen yang dilakukan tanpa jaminan hokum bila terjadi dampak yang merugikan.
9.    Hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan.
10.  Hak menerima pendidikan/instruksi yang tepat dari petugas kesehatan untuk mengangkatkan pengetahuan tentang kebutuhan kesehatan dasar secara optimal.
11.   Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunikasi, baik secara lisan ataupun secara tulisan, yang diberikan kepada petugas kesehatan, kecuali untuk kepentingan umum.

2.) Kewajiban Pasien
          Kewajiban adalah seperangkat tanggungjawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya. Agar pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan kewajiban sebagai berikut:
1.     Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada diinstitusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2.    Pasien diwajibkan mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun dari perawat yang memberikan asuhan.
3.    Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4.    Pasien atau keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya, berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selam perawatannya.
5.    Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.

F. HAK INDIVIDU DENGAN RETERDASI MENTAL
1.     Hak menunjukkan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2.    Hak memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbingan yang tepat, yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3.    Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
4.    Hak untuk tinggal bersama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak.
5.    Hak atas penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
6.    Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran.
7.    Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.
8.    Hak memperoleh perawatan, bila di perlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan terhadap dirinya.












BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Secara umum, Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada oranglain dan menerima sesuatu dari oranglain atau lembaga tertentu.
Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat , semakin perlu juga pemahaman tentang hak-hak tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai hak-hak oranglain dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram.

B.     KRITIK DAN SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.














DAFTAR PUSTAKA
Dalami, Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.
        
Sumijatun. 2011. Membudidayakan Etika dalam Praktik Keperawatan.Jakarta: Salemba Medika.